Minimnya Kontrol Ketenagakerjaan, Ijazah Karyawan di Jatim Rentan Jadi Jaminan Perusahaan

Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Jawa Timur menjadi sorotan tajam. Hadi Subhan, pakar Tenaga Kerja dan Upah dari Universitas Airlangga (Unair), menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai akar permasalahan ini.

Menurut Hadi, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan. "Lemahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan di pemprov. Saat ini pengawas hanya ada di tingkat provinsi dan kementerian. Di kabupaten atau kota sudah tidak ada pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.

Hadi Subhan mengidentifikasi empat aspek penting yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jawa Timur dalam meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, terutama dalam kasus penahanan ijazah:

  • Komitmen Pimpinan Dinas Ketenagakerjaan: Dibutuhkan kemauan kuat dari pimpinan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang menaungi pengawas ketenagakerjaan, untuk menindak tegas pengusaha yang membuat kesepakatan menyimpang dengan pekerja. Hadi menyayangkan kecenderungan pimpinan dinas untuk berdalih bahwa kesepakatan yang telah dibuat bersifat mengikat, meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku, seperti kesepakatan upah di bawah UMR atau penyerahan ijazah sebagai jaminan.
  • Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pengawas: Jumlah dan kompetensi personel pengawas ketenagakerjaan perlu ditingkatkan secara signifikan. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan dan kemampuan untuk menangani berbagai kasus pelanggaran.
  • Alokasi Anggaran yang Memadai: Anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan ketenagakerjaan harus mencukupi untuk mendukung operasional pengawas dan pelaksanaan program-program pengawasan yang efektif. Anggaran yang memadai memungkinkan pengawas untuk melakukan inspeksi secara rutin, melakukan investigasi terhadap laporan pelanggaran, dan memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai hak-hak mereka.
  • Tindak Lanjut Laporan: Pemerintah Provinsi harus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pelanggaran ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak pekerja. Tindak lanjut yang cepat dan tegas terhadap laporan pelanggaran juga akan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan dapat menghambat perkembangan karir mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan melindungi pekerja dari praktik-praktik yang merugikan.