Oknum Juru Parkir di Pasuruan Ditangkap Usai Ancam Anggota Polisi

Oknum Juru Parkir di Pasuruan Ditangkap Usai Ancam Anggota Polisi

PASURUAN - Seorang juru parkir (jukir) bernama Arif Makhmudi (30), warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Bripka Bayu, seorang anggota Polres Pasuruan Kota. Arif diduga melakukan pengancaman dan tindakan tidak menyenangkan terhadap Bripka Bayu saat sang polisi hendak makan di sebuah restoran.

Kejadian bermula ketika Bripka Bayu tiba di sebuah restoran di Jalan Tengah pada Jumat (18/04/2025). Saat Bripka Bayu turun dari mobilnya dan hendak memasuki restoran, Arif tiba-tiba menghampirinya dan melontarkan kata-kata makian serta melakukan dorongan fisik. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area parkir restoran. Bripka Bayu memilih untuk tidak membalas perlakuan kasar tersebut dan tetap tenang. Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian juga berusaha melerai Arif.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, motif pengancaman tersebut diduga karena dendam. Arif diketahui pernah ditangkap oleh Bripka Bayu dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Guna memastikan kondisi Arif, tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Pasuruan Kota melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa Arif positif mengkonsumsi sabu-sabu.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas juga menemukan alat isap sabu serta sisa-sisa narkoba di tempat Arif berada. Selain itu, ditemukan pula indikasi transaksi judi online di ponsel milik Arif. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Arif. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Resor Pasuruan Kota.