AS Soroti Peredaran Produk Bajakan di Pasar Mangga Dua, Mendesak Indonesia Tingkatkan Penegakan HKI

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti praktik peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Sorotan ini tertuang dalam laporan tahunan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024 yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR).

Laporan tersebut, yang merupakan bagian dari National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025, menyoroti berbagai hambatan perdagangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan AS di 59 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. USTR secara khusus menyoroti keberadaan Pasar Mangga Dua sebagai pusat penjualan produk-produk palsu dan bajakan, bersama dengan beberapa pasar daring (online marketplace) di Indonesia.

USTR menyatakan bahwa meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk pembentukan gugus tugas khusus dan peningkatan upaya pemberantasan pembajakan daring, kekhawatiran dari kalangan bisnis AS tetap tinggi. Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik secara daring maupun di pasar fisik seperti Mangga Dua, dianggap sebagai masalah utama.

USTR mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait. Selain itu, AS juga mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil atas data pengujian produk farmasi dan pertanian.

Selain masalah pembajakan dan pemalsuan, AS juga menyampaikan kekhawatiran terkait hukum Indonesia yang mengatur indikasi geografis, serta perubahan Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini dinilai dapat mempermudah pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau pemberian lisensi, yang berpotensi merugikan inovasi lokal.

Secara spesifik, AS mendesak Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Paten 2016 secara komprehensif guna mengatasi berbagai kekhawatiran, termasuk:

  • Memperjelas hak paten atas penemuan yang menggunakan program komputer.
  • Memastikan perlindungan terhadap penemuan yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Amerika Serikat menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Indonesia melalui Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) guna mengatasi masalah-masalah HKI ini dan meningkatkan hubungan perdagangan bilateral secara keseluruhan.