Mantan Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Kebijakan Impor Gula Dipertanyakan

Mantan Mendag Tom Lembong Hadapi Dakwaan Korupsi, Kebijakan Impor Gula Dipertanyakan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang ini dihadiri oleh banyak pihak, termasuk istri Tom Lembong, Fransisca Wihardja, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang turut memberikan dukungan moril. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Dakwaan ini langsung direspon oleh Tom Lembong yang menyatakan kekecewaannya dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.

Dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfokus pada kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016 terkait persetujuan impor gula. JPU mempersoalkan beberapa aspek dalam kebijakan tersebut, terutama penunjukan koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta tertentu untuk mengendalikan harga gula, serta dugaan penyimpangan dalam proses impor yang mengakibatkan kerugian negara. JPU menuding Tom Lembong menerbitkan Persetujuan Impor (PI) kepada 10 pengusaha swasta tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tujuh dari sepuluh perusahaan tersebut bahkan bukan importir yang berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), melainkan importir gula rafinasi.

Rincian Tuduhan Jaksa Penuntut Umum:

  • Penunjukan Koperasi TNI-Polri: Jaksa mempersoalkan penunjukan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri, dan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. JPU menilai hal ini menyimpang dari prosedur dan mengakibatkan kerugian negara.
  • Persetujuan Impor (PI) kepada Perusahaan Swasta: JPU mendakwa Tom Lembong memberikan PI kepada 10 perusahaan swasta tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Beberapa perusahaan tersebut juga tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP, sehingga menyebabkan kerugian negara akibat perbedaan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
  • Kerugian Negara Rp 578 Miliar: Angka kerugian negara sebesar Rp 578 miliar didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut terbagi atas selisih harga pembelian GKP oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan kekurangan pembayaran bea masuk serta PDRI.

Tanggapan Pihak Tom Lembong:

Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan tersebut, terutama mengenai kejelasan perhitungan kerugian negara. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengajukan eksepsi dengan mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit importasi gula tahun 2015-2016, mengingat BPK telah melakukan audit sebelumnya dan menyatakan tidak ada kerugian negara. Pihaknya juga mempersoalkan dasar perhitungan harga oleh JPU yang merujuk pada Harga Patokan Petani (HPP), padahal pembelian GKP dilakukan dari importir sekaligus produsen, bukan petani.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan pengajuan eksepsi oleh pihak Tom Lembong. Sidang selanjutnya akan menentukan arah perjalanan hukum mantan Mendag ini dan akan menjadi ujian bagi proses penegakan hukum di Indonesia.

Daftar Perusahaan yang Terlibat:

  • PT Angels Products
  • PT Makassar Tene
  • PT Sentra Usahatama Jaya
  • PT Medan Sugar Industry
  • PT Duta Sugar International
  • PT Berkah Manis Makmur
  • PT Kebun Tebu Mas
  • PT Dharmapala Usaha Sukses
  • PT Permata Dunia Sukses Utama
  • PT Andalan Furnindo