Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Bank Indonesia Terapkan Sistem Online untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) meluncurkan program penukaran uang baru 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)' untuk menyambut Lebaran 2025. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, BI kini memberlakukan sistem pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR BI (pintar.bi.go.id) untuk seluruh proses penukaran uang pecahan baru melalui layanan kas keliling. Langkah ini diambil untuk menghindari kepadatan dan meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat. Layanan kas keliling ini akan beroperasi dalam empat periode, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: Pembukaan Pendaftaran: 3 Maret 2025 (12.00 WIB), Penukaran: 4-9 Maret 2025
  • Periode II: Pembukaan Pendaftaran: 9 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 10-16 Maret 2025
  • Periode III: Pembukaan Pendaftaran: 16 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: Pembukaan Pendaftaran: 23 Maret 2025 (09.00 WIB), Penukaran: 24-27 Maret 2025

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menekankan pentingnya pendaftaran online melalui aplikasi PINTAR BI. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketertiban dan transparansi dalam proses penukaran uang. Pendaftaran langsung di lokasi tanpa melalui aplikasi PINTAR BI tidak akan dilayani. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai jadwal, lokasi, dan kuota penukaran uang.

Prosedur dan Persyaratan Penukaran Uang Baru:

Proses penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI menuntut kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Berikut beberapa langkah dan persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat:

  1. Pendaftaran Online: Akses aplikasi PINTAR BI di pintar.bi.go.id dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling". Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan. Isi data diri lengkap, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan (maksimal Rp 4,3 juta per orang) sesuai dengan pecahan yang tersedia.
  2. Verifikasi dan Bukti Pemesanan: Setelah menyelesaikan registrasi, simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, informasi penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa pada saat penukaran.
  3. Persyaratan di Lokasi Penukaran: Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera dalam bukti pemesanan. Bawalah uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Jangan lupa membawa KTP asli atau e-KTP (bukan fotokopi atau scan).
  4. Persiapan Sebelum Penukaran: Sebelum melakukan pemesanan, masyarakat diimbau untuk mengecek jadwal dan lokasi penukaran uang melalui aplikasi PINTAR BI. Pastikan juga untuk mengunduh atau mencetak bukti pemesanan layanan penukaran uang baru.

Dengan sistem online ini, BI berharap proses penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru untuk keperluan hari raya.