KKP Jamin Akses Publik ke Pantai Labuan Bajo: Tidak Ada Privatisasi!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk memastikan akses publik yang bebas dan terbuka ke seluruh wilayah pesisir, khususnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan yang beredar mengenai pembatasan akses ke Pantai Binongko, yang memicu kekhawatiran tentang potensi privatisasi wilayah pantai.
KKP menekankan bahwa laut dan pantai adalah milik bersama (common property) dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi masyarakat untuk mengaksesnya. "Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP, Doni Ismanto Darwin. Ia menjelaskan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diberikan kepada pengelola properti di wilayah pesisir bukanlah bentuk kepemilikan, melainkan izin untuk melakukan kegiatan secara legal dalam jangka waktu tertentu.
Dalam upaya menanggapi isu yang berkembang, KKP telah memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, termasuk pengelola resort yang menjadi sorotan. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi permasalahan dan mensosialisasikan kebijakan KKPRL guna mencegah terjadinya privatisasi ruang laut oleh para pengusaha.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa semua penginapan di Labuan Bajo telah memiliki KKPRL. Namun, izin tersebut disertai dengan 16 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola, antara lain:
- Memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat sekitar.
- Memberikan akses kepada nelayan kecil.
- Menghormati kepentingan pihak lain yang melakukan kegiatan di sekitarnya.
- Tidak menimbulkan konflik sosial.
- Menyerahkan laporan tahunan operasional.
Kewajiban-kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah pesisir tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. KKP juga mengajak masyarakat untuk menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal, karena kegiatan usaha tersebut berpotensi meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk mengurus izin KKPRL terlebih dahulu. Kegiatan menetap di ruang laut tanpa izin KKPRL dianggap ilegal dan dapat ditindak oleh tim pengawas KKP. KKP berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan merusak ekosistem laut.