Banjir RSUD Bekasi: Nasib Motor Terendam dan Tuntutan Ganti Rugi yang Belum Jelas
Banjir RSUD Bekasi: Nasib Motor Terendam dan Tuntutan Ganti Rugi yang Belum Jelas
Sejumlah pemilik kendaraan roda dua masih dirundung kecemasan setelah banjir merendam area parkir basement RSUD Kota Bekasi pada Selasa, 4 Maret 2025. Hujan deras yang mengguyur Kota Bekasi telah menyebabkan genangan air signifikan, mengakibatkan 24 sepeda motor milik warga terendam di area parkir tersebut. Hingga saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut masih terendam dan belum dapat dievakuasi.
Salah satu korban, Hendri (49), mengungkapkan keresahannya terkait ketidakjelasan proses ganti rugi atas kerusakan yang dialami sepeda motornya. Meskipun telah melakukan pertemuan dengan pihak RSUD Kota Bekasi sebanyak dua kali, janji-janji yang diberikan belum membuahkan hasil yang nyata. Dalam pertemuan pertama, para korban diminta membuat surat pernyataan sebagai langkah awal pengajuan klaim. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari surat pernyataan tersebut.
"Setelah menyerahkan surat pernyataan, kami kembali menanyakan perkembangannya pada pihak rumah sakit. Namun, jawaban yang kami terima hanya berupa pernyataan bahwa berkas sudah disampaikan ke manajemen," ujar Hendri, menggambarkan kekecewaannya. Ketidakpastian ini diperparah dengan pernyataan pihak RSUD Kota Bekasi yang menyatakan bahwa mereka bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir di basement tersebut. Kewenangan penuh atas pengelolaan parkir, menurut pihak rumah sakit, berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa vendor parkir merupakan bagian dari Pemkot Bekasi. Sehingga, penentuan ganti rugi dan segala prosesnya berada di luar kewenangan rumah sakit," lanjut Hendri. Situasi ini menimbulkan dilema bagi para korban yang merasa terombang-ambing antara pihak RSUD dan Pemkot Bekasi. Mereka berharap ada pihak yang mau memfasilitasi pertemuan dengan Pemkot Bekasi agar tuntutan ganti rugi mereka segera diproses.
Ketidakjelasan mengenai tanggung jawab dan proses ganti rugi ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan para korban. Mereka mendesak agar pihak terkait segera memberikan solusi dan kepastian atas nasib sepeda motor mereka yang terendam banjir. Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola parkir di area publik, khususnya di fasilitas umum seperti rumah sakit, dan pentingnya mekanisme yang jelas dalam menangani kerugian akibat bencana alam seperti banjir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi terkait tuntutan ganti rugi dari para pemilik kendaraan yang terdampak banjir di basement RSUD Kota Bekasi. Para korban berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya antisipasi dan langkah-langkah mitigasi banjir, serta kejelasan regulasi terkait tanggung jawab pengelola parkir dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Daftar Permasalahan yang Dihadapi Korban:
- Kendaraan terendam banjir di basement RSUD Kota Bekasi.
- Ketidakjelasan proses ganti rugi dari pihak terkait.
- Pernyataan pihak RSUD yang menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di Pemkot Bekasi.
- Ketidakjelasan waktu dan mekanisme pertemuan dengan Pemkot Bekasi untuk membahas tuntutan ganti rugi.
- Kurangnya transparansi informasi dan proses penanganan kasus.