Komisi Yudisial Menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Perceraian Paula Verhoeven

Paula Verhoeven, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam proses persidangan perceraiannya. Kedatangan Paula ke kantor KY di Salemba, Jakarta Pusat, merupakan bentuk ketidakpuasannya terhadap putusan yang dianggapnya mengandung kejanggalan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY," ujarnya.

Menurut Mukti Fajar, laporan yang diajukan Paula Verhoeven akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di KY. Tahapan awal meliputi verifikasi terhadap kelengkapan formal dan materi laporan. Setelah proses verifikasi selesai, KY akan melakukan analisis mendalam terhadap substansi aduan.

Paula Verhoeven menyampaikan kekecewaannya atas pertimbangan putusan hakim yang dianggapnya keliru dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan. Dalam pernyataannya, Paula menekankan bahwa terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim saat mengambil putusan.

Di tengah menyampaikan aspirasinya, Paula Verhoeven tak kuasa menahan emosi saat menyinggung dampak pemberitaan yang beredar terhadap kedua putranya. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa di masa depan, anak-anaknya akan membaca berita yang menurutnya mengandung fitnah. Paula berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta melindungi hak-haknya sebagai seorang ibu.