Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Keluarga
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang individu bernama Lisa Mariana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini terkait dengan dugaan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baik RK dan keluarganya.
Kombes Erdi A. Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa Bareskrim telah menerima laporan dari Ridwan Kamil. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami substansi laporan tersebut untuk menentukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya. Pendalaman ini akan menentukan direktorat mana yang akan menangani kasus ini, apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran hukum.
Laporan yang diajukan RK didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Menurut Muslim, informasi yang disebarkan oleh Lisa Mariana telah menimbulkan kerugian bagi nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya. Eskalasi tuduhan yang semakin meluas menjadi pertimbangan utama RK untuk menempuh jalur hukum. Pilihan ini diambil sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muslim menambahkan bahwa Ridwan Kamil percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini. Terkait dengan permintaan tes DNA, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukannya, sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.
Langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil ini menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi isu yang beredar dan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam menghadapi penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.
- Penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini
- Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya
- Menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini