Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berlanjut: Upaya Damai Ditawarkan, Banding Ditempuh

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Babak Baru Perseteruan Hukum

Kasus sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen, kedua belah pihak mengambil sikap berbeda. Perkumpulan Lyceum Kristen membuka diri untuk mediasi, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memilih untuk mengajukan banding.

PTUN Bandung, melalui putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Majelis hakim menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya telah mengupayakan dialog untuk menyelesaikan sengketa ini. Hendri menyatakan bahwa kliennya telah berupaya mengajak pihak SMAN 1 Bandung berdiskusi, namun tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Karena itu, pihaknya membawa kasus ini ke pengadilan dan berhasil memenangkan perkara tersebut.

Pintu Damai Masih Terbuka

Meski menang di PTUN, Hendri Sulaeman menegaskan bahwa pintu damai masih terbuka lebar. Ia berharap sengketa ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Hendri menyatakan kesiapannya untuk menjembatani kedua belah pihak demi mencapai solusi terbaik. Menurutnya, upaya damai adalah jalan terbaik karena kedua belah pihak sama-sama merupakan yayasan yang memiliki tujuan baik.

Hendri menjelaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen memiliki hak yang sah atas lahan tersebut, yang dibuktikan dengan sertifikat resmi yang telah diuji keabsahannya di pengadilan. Ia menyayangkan adanya klaim lain dari pihak SMAN 1 Bandung yang dinilainya muncul secara tiba-tiba. Hendri menegaskan bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen telah memiliki lahan tersebut sejak lama, dan meskipun saat ini lahan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan, kliennya tetap berhak atas ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai. Tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan,” ucapnya.

Menanggapi langkah banding yang akan ditempuh oleh Pemprov Jabar, Hendri menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkannya. Ia menghormati hak Pemprov Jabar untuk mengajukan banding sebagai bagian dari upaya hukum.

Pemprov Jabar Mantap Banding

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum melalui jalur banding. Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa pihaknya menolak segala upaya di luar persidangan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Arief menegaskan bahwa Pemprov Jabar memiliki bukti sah dan meyakinkan terkait sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara.

“BPN Kota Bandung sudah sampaikan bukti yang jelas bahwa sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Sudah sah diterbitkan,” tuturnya.

Arief menyatakan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang dimiliki oleh Pemprov Jabar. Ia optimis bahwa pihaknya akan memenangkan perkara ini di tingkat banding. Dengan bukti-bukti yang lengkap, Pemprov Jabar siap menghadapi proses hukum selanjutnya.