Diduga Korupsi Aset KAI, Tersangka Sempat Mengelabui Petugas dengan Pura-pura Sakit

Kejaksaan Negeri Medan telah menahan Risma Siahaan, seorang wanita berusia 64 tahun, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan negara hingga Rp 21,91 miliar. Penahanan dilakukan setelah Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, penangkapan Risma dilakukan di kediamannya di Jalan Sutomo No. 11, Kota Medan. Tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan pemerintah setempat terpaksa melakukan upaya paksa karena tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan," ujar Ali.

Setelah berhasil diamankan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Namun, upaya penahanan ini tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan menuju rutan, Risma terlihat aktif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya melalui telepon.

Setibanya di rutan, Risma mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura tidak sadarkan diri. Menanggapi hal ini, pihak Kejari Medan segera menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Risma dalam keadaan sehat dan tidak ada indikasi yang menghalangi proses penahanan.

Namun, drama belum berakhir. Saat akan dilakukan serah terima dengan pihak Rutan Kelas II A, Risma kembali berpura-pura pingsan. Hal ini membuat petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit. Akhirnya, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.

Ali Rizza mengungkapkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa Risma secara terang-terangan menghalangi proses penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Selain itu, Risma juga diketahui pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. Aset tersebut berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan kemudian dijadikan tempat usaha oleh tersangka. Akibat perbuatannya, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.