DPR Kecam Praktik Diskriminatif Perusahaan di Surabaya: Potong Gaji Saat Salat Jumat Terancam Pidana

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi IX menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Surabaya. Perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan ibadah Salat Jumat dan menahan ijazah sebagai syarat kerja. Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

"Saya sangat prihatin atas temuan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi," ujar Ashabul, menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk melindungi hak-hak pekerja.

Ashabul Kahfi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Legislator tersebut juga menyoroti bahwa pemotongan gaji karyawan yang sedang melaksanakan ibadah Salat Jumat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, Pasal 80 Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Hal ini juga selaras dengan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Komisi IX DPR RI berjanji akan terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Ashabul Kahfi juga mengimbau kepada seluruh pekerja untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus ini mencuat setelah adanya kritik dari DPRD Surabaya terhadap UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah dan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan Salat Jumat. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa dalam hearing ditemukan indikasi bahwa karyawan di UD Sentoso Seal diperlakukan secara tidak patut, termasuk adanya dugaan penyekapan.

Berikut point-point penting yang disampaikan:

  • Pembayaran upah di bawah UMR
  • Pemotongan gaji saat ibadah Jumat
  • Penahanan ijazah karyawan

Tindakan-tindakan ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi. Sanksi pidana dapat dikenakan kepada perusahaan yang melanggar, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Pekerja diimbau untuk melaporkan pelanggaran yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.