Perpanjangan SIM di Jakarta: Layanan Keliling Terbatas di Dua Lokasi

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari ini, perlu memperhatikan lokasi layanan SIM keliling yang tersedia. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan mobil SIM keliling hanya beroperasi di dua lokasi di wilayah Jakarta.

Layanan SIM keliling ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C mereka. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang mungkin lebih jauh atau lebih padat.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, di samping McDonald's Duren Sawit.
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Diharapkan warga yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan waktu tersebut.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • SIM lama (asli) dan fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Bukti tes psikologi.
  • Alat tulis (pulpen).

Prosedur Perpanjangan SIM

  1. Datang ke mobil SIM keliling di lokasi yang telah ditentukan.
  2. Mendaftar dan mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  3. Menyerahkan fotokopi KTP kepada petugas.
  4. Mengikuti tes mata yang dilakukan di dalam bus.
  5. Membayar biaya perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Catatan Penting

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas.

Diharapkan informasi ini dapat membantu warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.