Kontroversi Keterlibatan Febri Diansyah dalam Kasus Harun Masiku: Potensi Konflik Kepentingan Mencuat

Kontroversi Keterlibatan Febri Diansyah dalam Kasus Harun Masiku: Potensi Konflik Kepentingan Mencuat

Keterlibatan Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dalam ekspose kasus dugaan suap terhadap Harun Masiku menuai sorotan. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan dalam situasi ini.

Yudi menjelaskan bahwa Febri Diansyah, saat masih menjabat di KPK, pernah mengikuti gelar perkara atau ekspose terkait kasus Harun Masiku. Menurutnya, hal ini menimbulkan preseden yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang mantan pejabat KPK yang terlibat dalam penanganan suatu kasus, kemudian menjadi penasihat hukum bagi pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini pertama kalinya terjadi, jika benar Febri sebagai pegawai KPK hadir dalam gelar perkara atau rapat terkait kasus suap Komisioner KPU, namun kemudian menjadi penasihat hukum terdakwa dalam kasus yang sama," ujar Yudi.

Kekhawatiran utama Yudi adalah potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul jika Febri terus mendampingi Hasto dalam persidangan, terlebih lagi jika Febri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia berpendapat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki dasar untuk meminta hakim mengeluarkan Febri dari tim kuasa hukum Hasto.

"Dengan terangnya status Febri, KPK perlu meminta hakim mengeluarkan Febri dari ruang sidang agar tidak mendampingi dalam persidangan karena dianggap conflict of interest. Apalagi Febri juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK," tegas Yudi.

Yudi menambahkan bahwa meskipun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim, KPK setidaknya telah berupaya menegakkan integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan meminta hakim untuk mengeluarkan Febri dari persidangan.

Menurut Yudi, ranah etik dan peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak berlaku lagi bagi Febri karena ia bukan lagi pegawai KPK. Saat ini, KPK harus fokus pada pembuktian di persidangan Hasto. Yudi menilai bahwa sidang sebelumnya, dengan agenda kesaksian Wahyu dan mantan Ketua KPU, telah mengungkap peran Hasto dengan baik. Ia berharap akan ada saksi-saksi lain yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan.

Seperti yang diketahui, KPK telah memeriksa Febri Diansyah terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Pemeriksaan ini dilakukan karena Febri pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Febri pernah mengikuti salah satu ekspose perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

Febri Diansyah sendiri mengklaim tidak mengetahui informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku. Ia menyatakan bahwa saat OTT terjadi, dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara KPK. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa dirinya sempat dimintai bantuan untuk mempersiapkan konferensi pers terkait OTT tersebut.

"Pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK," kata Febri Diansyah setelah diperiksa di gedung KPK.

Febri menegaskan bahwa informasi yang ia dapatkan saat itu hanya untuk dipublikasikan kepada media dan tidak ada informasi rahasia yang ia peroleh.

Poin-Poin Penting:

  • Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas KPK, pernah mengikuti ekspose kasus Harun Masiku.
  • Yudi Purnomo Harahap khawatir akan terjadi konflik kepentingan.
  • KPK telah memeriksa Febri Diansyah terkait kasus suap Harun Masiku.
  • Febri Diansyah mengklaim tidak mengetahui informasi rahasia terkait kasus tersebut.

Catatan: Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber dan disajikan untuk tujuan informasi publik.