Pengemudi Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol, Mobil Listrik Hantam Puluhan Motor di Jakarta Utara

Insiden mengejutkan terjadi di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Sebuah mobil listrik Hyundai Ioniq 5 menabrak sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan sebuah tempat hiburan malam. Kecelakaan ini terekam dan menjadi viral di media sosial.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, mobil listrik tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial MPK. Kejadian bermula ketika mobil melaju dari arah timur menuju barat sekitar pukul 02.20 WIB. Diduga kehilangan kendali, mobil tersebut oleng ke kanan dan menabrak pejalan kaki. Kendaraan kemudian bergerak ke kiri, menabrak pengendara sepeda motor yang tengah berboncengan. Ironisnya, mobil tersebut tidak berhenti, malah terus melaju hingga menabrak 21 sepeda motor yang terparkir di area parkir.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Donni Bagus Wibisono, menyatakan bahwa pengemudi mobil diduga dalam kondisi mabuk saat kejadian. "Pengemudi ini diduga dalam keadaan mabuk dan saat ini kami masih meminta keterangan," ujarnya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.

Akibat insiden ini, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka dan puluhan sepeda motor mengalami kerusakan yang signifikan. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 juga mengalami kerusakan parah di bagian depan dan sisi pengemudi.

Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pengamat keselamatan berkendara. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol memiliki gangguan koordinasi dan kemampuan pengambilan keputusan yang buruk. Mengemudi dalam kondisi seperti ini sangat berbahaya karena pengemudi kehilangan kontrol atas kendaraan. Ia menambahkan bahwa berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, tetap akan memengaruhi kemampuan mengemudi seseorang.

Lebih lanjut, Sony Susmana menjelaskan bahwa pengemudi yang dengan sadar mengemudi dalam keadaan mabuk telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa, pengemudi tersebut dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Sanksi hukum bagi pengemudi yang terbukti mabuk saat mengemudi telah diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00.