Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan perselingkuhan dan pengakuan memiliki anak dari dirinya. Laporan ini menjadi babak baru dalam polemik yang sebelumnya telah diklarifikasi oleh Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya.
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pihaknya menilai, tindakan Lisa Mariana menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil telah merugikan nama baik kliennya dan keluarga.
Muslim Jaya Butar Butar menjelaskan bahwa Ridwan Kamil secara langsung mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan tersebut. Keputusan menempuh jalur hukum ini diambil karena eskalasi tuduhan yang semakin meluas dan berdampak negatif terhadap reputasi Ridwan Kamil. Pihaknya berharap agar proses hukum dapat mengungkap kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, isu ini mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet. Ridwan Kamil telah membantah tuduhan perselingkuhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang. Ia mengakui pernah bertemu dengan Lisa Mariana terkait permohonan bantuan kuliah, namun menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan beberapa tahun lalu dengan bukti-bukti yang akurat.
Menanggapi permintaan tes DNA yang sempat dilontarkan, kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes tersebut, namun dengan catatan bahwa hal itu harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa perintah pengadilan. Ia menekankan bahwa proses tes DNA idealnya dilakukan atas perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan.
Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa segala tuduhan yang beredar harus disikapi dalam konteks koridor hukum, bukan hanya sekadar opini publik yang dapat menyesatkan. Laporan ke Bareskrim Polri ini menjadi bukti keseriusan Ridwan Kamil dalam membersihkan nama baiknya dan menuntut kejelasan hukum atas permasalahan yang sedang dihadapi.
- Pasal yang dilanggar dalam UU ITE:
- Pasal 51 juncto Pasal 35
- Pasal 48 juncto Pasal 32
- Pasal 45 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024