KPK Amankan Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB: Sempat 'Dipinjamkan', Kini Lokasinya Dirahasiakan
Kasus BJB: KPK Sita Motor Gede Ridwan Kamil, Lokasi Penyimpanan Dirahasiakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) merek Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB). Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Ridwan Kamil pada Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Senin (14/4/2025).
"Satu unit motor Royal Enfield," ujar Tessa kepada wartawan, menjelaskan salah satu barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Namun, usai disita, moge tersebut ternyata tidak langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyatakan bahwa motor tersebut awalnya masih 'dipinjamkan' kepada Ridwan Kamil.
Moge Dipindahkan ke Lokasi Rahasia
Lima hari setelah penyitaan awal, terjadi perkembangan baru. Tessa Mahardhika kembali memberikan keterangan bahwa moge tersebut sudah tidak lagi berada di rumah Ridwan Kamil. Namun, KPK memilih untuk tidak mengungkapkan lokasi penyimpanan moge tersebut.
"Update tambahan, info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," kata Tessa pada Sabtu (19/4/2025).
Tessa menjelaskan bahwa motor Royal Enfield tersebut telah dipindahkan oleh penyidik ke lokasi yang dianggap aman. Meskipun demikian, detail lokasi tersebut masih dirahasiakan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. "Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi di BJB ini menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. KPK menduga tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter.
Saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Masa pencekalan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Respons Ridwan Kamil
Menanggapi penggeledahan di rumahnya, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia membenarkan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus di BJB.
"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB," kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis pada Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya dan keluarga bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa tim KPK telah menunjukkan surat tugas resmi. Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini dan mengarahkan awak media untuk bertanya langsung kepada pihak KPK.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," terangnya.
"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," sambungnya.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan sebelum yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang sedang berjalan.