Kontroversi UD Sentosa Seal: Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan Mencuat ke Publik

Kasus UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, viral di media sosial. Insiden ini bermula dari aduan mantan karyawan terkait penahanan ijazah setelah pengunduran diri.

Armuji sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE. Walaupun laporan tersebut dikabarkan telah dicabut, masalah lain justru muncul ke permukaan. Puluhan mantan karyawan lainnya turut memberikan kesaksian mengenai dugaan praktik pemotongan gaji dan bahkan penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan.

Dugaan Pemotongan Gaji dan Pembatasan Ibadah

Salah satu isu yang paling mencuat adalah dugaan pembatasan waktu shalat Jumat bagi karyawan. Menurut kesaksian para mantan karyawan, perusahaan hanya memberikan waktu 20 menit untuk shalat Jumat. Karyawan yang melanggar batas waktu ini terancam pemotongan gaji. Hal ini terungkap saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imannuel Ebenezer (Noel), melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Armuji ke gudang perusahaan.

Noel sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang dianggap melanggar hak kebebasan beragama dan beribadah. Ia menegaskan bahwa konstitusi negara melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing. Noel juga menegaskan bahwa melarang atau menghalangi seseorang untuk beribadah dapat berkonsekuensi hukum.

Peter Evril Sitorus, seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal yang bekerja sejak akhir Desember 2024, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya pemotongan gaji untuk shalat Jumat setelah beberapa minggu bekerja. Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya non-Muslim, ia mengetahui adanya pemotongan sebesar Rp 10.000 bagi karyawan Muslim yang melaksanakan shalat Jumat.

Dugaan Penyekapan dan Tindak Lanjut Hukum

Selain pembatasan hak beribadah, Noel juga menerima laporan mengenai dugaan penyekapan di perusahaan tersebut. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana penyekapan itu terjadi, Noel menyatakan bahwa laporan ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan mengimbau para mantan karyawan UD Sentosa Seal untuk menempuh jalur hukum. Noel menegaskan bahwa proses hukum akan menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus ini.

Kasus UD Sentosa Seal ini menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, melalui proses hukum yang transparan, keadilan dapat ditegakkan bagi para karyawan yang merasa dirugikan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Dugaan penahanan ijazah karyawan
  • Dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat
  • Dugaan pembatasan waktu shalat Jumat (20 menit)
  • Dugaan penyekapan karyawan
  • Laporan ke polisi dan pencabutan laporan
  • Sidak oleh Wakil Wali Kota Surabaya dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
  • Imbauan Kemenaker untuk menempuh jalur hukum