Sistem Satu Pintu Kembali Diberlakukan di Kebun Raya Cibodas untuk Dongkrak Jumlah Wisatawan
Kabar gembira bagi para pelancong yang berencana mengunjungi Kebun Raya Cibodas. Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kembali menerapkan sistem satu pintu masuk ke kawasan wisata ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan angka kunjungan wisatawan, yang diduga disebabkan oleh kompleksitas pembayaran tiket masuk.
Kepala Disbudpar Cianjur, Asep Suparman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kebun Raya Cibodas, kelompok sadar wisata, dan pihak-pihak lainnya. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk menyelaraskan implementasi sistem satu pintu dan memastikan kenyamanan pengunjung.
"Kami mengevaluasi dan menjajaki kembali rencana satu pintu untuk masuk ke Kawasan Wisata Cibodas, cukup satu karcis, sehingga tidak memberatkan pengunjung, terlebih selama ini angka kunjungan ke Kawasan Wisata Cibodas cukup tinggi," ujar Asep Suparman.
Selama ini, Disbudpar Cianjur belum menerima informasi lengkap mengenai berbagai jenis pungutan yang dikenakan di kawasan wisata tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menjalin kembali kerja sama dengan BRIN Kebun Raya Cibodas untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan meningkatkan daya tarik wisata.
Direktur Pengelola Kebun Raya Cibodas, Marga Anggrianto, mengungkapkan bahwa selama libur Lebaran, sekitar 30% dari 6.000 pengunjung memilih masuk melalui pintu 3. Pilihan ini diambil untuk menghindari pungutan-pungutan lain yang terjadi di luar pintu 1 dan 2. Di pintu 3, pengunjung hanya perlu membayar tiket masuk resmi Kebun Raya Cibodas, yaitu Rp 15.500 per orang pada hari kerja dan Rp 25.500 per orang pada akhir pekan.
"Akses jalan dan pintu 3 sudah dibuka untuk umum sejak lama, namun pada libur Lebaran 2025 viral karena pengunjung mengeluhkan banyaknya pungutan apabila mengunjungi Kebun Raya Cibodas melalui pintu 1 dan 2," jelas Marga Anggrianto.
Pungutan di luar area Kebun Raya Cibodas, khususnya di pintu 1 dan 2, sebenarnya merupakan pungutan untuk Kawasan Wisata Cibodas secara keseluruhan. Namun, hal ini seringkali dikeluhkan oleh pengunjung karena dianggap memberatkan.
Kebun Raya Cibodas sendiri merupakan kawasan konservasi ilmiah yang dikelola oleh BRIN. Harga tiket masuk telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.02/2022, dan hasil penjualan tiket masuk merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kebun Raya Cibodas memiliki tiga akses masuk:
- Dua pintu masuk terletak di Jalan Kebun Raya Cibodas, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas.
- Satu pintu masuk terletak di Jalan Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, yang dapat diakses melalui jalan samping Istana Cipanas.
Jalur alternatif melalui Istana Cipanas menawarkan pemandangan alam yang indah dan kondisi jalan yang cukup lebar, sehingga mudah dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Setelah berkendara sekitar 4 kilometer dari Istana Cipanas, pengunjung akan tiba di pintu 3 Kebun Raya Cibodas dengan tarif resmi.