Nikita Mirzani dan Asistennya dalam Kondisi Sehat di Tahanan, Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus
Nikita Mirzani, selebriti kontroversial, bersama asistennya, Mail Syahputra, masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
Setelah lebih dari tiga minggu berada dalam tahanan, publik bertanya-tanya mengenai kondisi terkini Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, memberikan keterangan terbaru melalui konferensi virtual pada Sabtu (19/4/2025).
"Sehat, alhamdulillah dalam keadaan sehat Nikita dan Mail di dalam sana," ungkap Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa dirinya telah beberapa kali menjenguk kliennya di tahanan. Dalam kunjungan tersebut, mereka membahas berbagai hal, termasuk perkembangan kasus hukum yang tengah dihadapi Nikita Mirzani.
"Ya yang namanya membesuk pasti kita ngobrolin apa ya, bisa masalah hukum dan berdiskusi mengenai pasal-pasal," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa tidak ada kendala berarti selama masa penahanan Nikita Mirzani. Ia memastikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan kooperatif.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui tim kuasa hukumnya, juga telah melaporkan sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan rekaman percakapan pribadinya dengan dokter Reza Gladys. Laporan tersebut didasari atas dugaan pelanggaran privasi karena perekaman dan penyebaran percakapan dilakukan tanpa izin yang bersangkutan.
"Saya hanya membuat laporan berdasarkan bukti, objeknya adalah adanya rekaman terhadap seseorang pada saat berkomunikasi tanpa izin dari pada orang tersebut," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid menekankan bahwa tindakan merekam dan menyebarkan percakapan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Di dalam penjelasan Pasal 31 UU ITE, merekam tanpa izin adalah perbuatan pidana," jelasnya.
Pelanggaran tersebut semakin diperparah karena isi percakapan yang direkam secara diam-diam tersebut kemudian dipublikasikan dan menjadi konsumsi publik.
"Objeknya adalah di saat ada orang berkomunikasi tanpa izin orang tersebut dilakukan perekaman dan itu di-posting jadi informasi dan diketahui publik," pungkas Fahmi Bachmid.
Laporan polisi terhadap akun TikTok tersebut diunggah oleh tim Nikita Mirzani melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa rekaman percakapan antara Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, disebarkan oleh akun TikTok dan baru diketahui oleh Nikita Mirzani pada Februari 2025.
Berikut adalah kutipan dari laporan polisi tersebut:
"Uraian Kejadian pelapor selaku Kuasa dari Korban menerangkan bahwa pada bulan Februari 2025, korban mengetahui adanya rekaman suara percakapan (tanpa sepengetahuan Korban) antara Korban dengan Reza Gladys dan juga dengan suaminya, Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok."
Laporan polisi tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 April 2025. Akun TikTok tersebut diduga melanggar Pasal 31 juncto 47, dan atau Pasal 32 juncto 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.