Tiga Spesialis Pencuri Pasar Rebo Dibekuk, Gasak Emas dan Elektronik Senilai Puluhan Juta Rupiah
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis emas dan barang berharga lainnya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat sekitar.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MY (28), FA (31), dan TN (33). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di sekitar wilayah Ciracas dan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada hari Selasa (15/04/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi terkait aksi pencurian yang terjadi pada hari Kamis (10/04/2025) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman korban berinisial WW.
Modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini terbilang rapi dan terencana. Berdasarkan keterangan dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. MY bertindak sebagai eksekutor utama yang masuk ke rumah korban, FA berperan sebagai joki yang mengantar dan menunggu di dekat lokasi kejadian, sementara TN bertugas mengawasi situasi sekitar dan mengambil uang tunai dari ATM korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, antara lain perhiasan emas seberat 75 gram, dua kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, dan sebuah ponsel merek Vivo Y17S. Selain itu, pelaku juga berhasil menarik uang sebesar Rp 9 juta dari rekening korban menggunakan kartu ATM yang dicuri, sehingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 42 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi persembunyian para pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana transportasi
- Pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian
- Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan merencanakan aksi kejahatan.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan kejahatan yang lebih besar.