Sorotan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Mendag Janji Tingkatkan Penegakan HaKI
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menanggapi sorotan dari Amerika Serikat (AS) mengenai maraknya peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Isu ini menjadi perhatian karena berpotensi menghambat hubungan dagang antara Indonesia dan AS.
Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). "Pada prinsipnya, Amerika Serikat menginginkan penegakan HaKI. Masalah ini akan kami tindak lanjuti," ujarnya mengutip dari Antara, (20/4/2025).
Penegakan HaKI, menurutnya, bukan hanya penting dalam konteks hubungan dengan AS, tetapi juga dengan negara-negara mitra dagang lainnya. Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dilakukan secara rutin. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, telah dilakukan penyitaan barang-barang ilegal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pelaporan terkait pelanggaran HaKI merupakan delik aduan. Artinya, produsen atau pemegang merek yang berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pasar Mangga Dua, berdasarkan Laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers tahun 2025 dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), terus menjadi perhatian utama. Pasar ini masuk dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan tahun 2024. USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia. Mereka mendesak Indonesia untuk mengoptimalkan gugus tugas penegakan HaKI guna meningkatkan koordinasi antar lembaga dan kementerian terkait.
USTR juga menyoroti kekhawatiran terkait perubahan Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi, yang dinilai dapat mengurangi insentif untuk inovasi lokal.
Berikut point penting yang perlu diperhatikan terkait HaKI:
- Penegakan HaKI penting untuk hubungan dagang: Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua menunjukkan pentingnya penegakan HaKI dalam menjaga hubungan dagang yang baik dengan negara lain.
- Pengawasan rutin terus dilakukan: Pemerintah mengklaim terus melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran barang ilegal.
- Delik Aduan: Pelaporan pelanggaran HaKI merupakan delik aduan, sehingga inisiatif pelaporan berada di tangan produsen atau pemegang merek.
- USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum: Laporan USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum HaKI di Indonesia dan mendesak peningkatan koordinasi antar lembaga.
- Perubahan UU Paten menimbulkan kekhawatiran: Perubahan UU Paten melalui UU Cipta Kerja dinilai berpotensi mengurangi insentif untuk inovasi lokal.