Penggerebekan Apartemen di PIK, Polda Metro Jaya Amankan 10 Kilogram Sabu

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Sabtu, 19 April 2025, tersebut berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 10 kilogram.

Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan 'Kaka'. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan membuahkan hasil dengan penangkapan seorang pria berinisial S yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba. Penangkapan S dilakukan di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Pada saat penangkapan, S kedapatan membawa dua bungkus besar sabu.

Dari penangkapan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti awal berupa 2 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menemukan kunci dan akses masuk ke sebuah unit apartemen yang berlokasi di lantai 38 sebuah gedung apartemen di kawasan PIK 2. Berbekal informasi ini, tim langsung bergerak menuju apartemen tersebut untuk melakukan penggeledahan. Di dalam apartemen, petugas menemukan sejumlah besar narkoba jenis sabu yang disimpan dalam beberapa paket. Total sabu yang ditemukan di apartemen tersebut mencapai 8.441 gram, yang terdiri dari 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 10,4 kilogram.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap 'Kaka' yang diduga sebagai tokoh kunci dalam peredaran narkoba ini. Tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita:

  • Dua bungkus besar sabu (2 kilogram), disita saat penangkapan S.
  • Delapan bungkus besar sabu (8.441 gram), ditemukan di apartemen.
  • Enam bungkus sedang sabu (bagian dari 8.441 gram), ditemukan di apartemen.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui asal usul narkoba dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.