Menteri Lingkungan Hidup Serukan Keterlibatan Kapolres dalam Pemberantasan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri LHK Minta Kapolres Turut Serta Atasi Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyerukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia untuk secara aktif terlibat dalam penanganan masalah pembuangan sampah ilegal. Seruan ini disampaikan saat Menteri Hanif melakukan kunjungan kerja ke Bumi Watu Obong, yang terletak di Kalurahan Gari, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Minggu, 20 April 2025.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolres untuk menindak tegas segala bentuk pembuangan sampah ilegal," tegas Hanif saat memberikan keterangan kepada awak media. Menurutnya, keterlibatan aktif aparat kepolisian sangat krusial dalam menekan angka pelanggaran terkait pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menekankan urgensi bagi setiap kabupaten/kota yang belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memenuhi standar untuk segera merealisasikan pembangunannya. Keberadaan TPA yang memadai, menurutnya, adalah fondasi utama dalam sistem pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan.

"Kapolres diminta untuk menindak segala aktivitas illegal dumping, illegal open burning, dan illegal open dumping. Hal ini sangat penting, karena setiap kota wajib memiliki TPA yang berfungsi sebagai pusat kendali dalam pengelolaan sampah," jelasnya lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menjelaskan metode perhitungan volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Menurutnya, perhitungan dapat dilakukan dengan mengalikan jumlah penduduk dengan koefisien 0,5. Sebagai contoh, Kabupaten Kulon Progo dengan populasi 444 ribu jiwa, menghasilkan sekitar 200 ton sampah setiap harinya. Apabila TPA yang tersedia hanya mampu menampung 100 ton, maka terdapat selisih 100 ton sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Kabupaten/kota yang belum memiliki TPA akan kami investigasi lebih lanjut terkait pengelolaan sampahnya. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan," pungkas Menteri Hanif dengan nada serius.

Dengan adanya keterlibatan aktif dari pihak kepolisian, diharapkan masalah pembuangan sampah ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan TPA yang memenuhi standar untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan bertanggung jawab.