Saudi Arabia Pertegas Larangan Penggunaan Visa Non-Haji untuk Ibadah Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan penegasan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Melalui keterangan resmi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan dengan tegas bahwa hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.

Peringatan ini dikeluarkan seiring dengan maraknya tawaran-tawaran ibadah haji tidak resmi yang menggunakan berbagai jenis visa selain visa haji, seperti visa umrah atau visa kerja. Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji, untuk berhati-hati terhadap tawaran semacam itu karena berpotensi menjadi tindakan penipuan.

Penegasan Larangan Penggunaan Visa Selain Visa Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa penggunaan visa selain visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi. Pihak berwenang akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran terhadap aturan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Platform Nusuk dan Tasreeh: Jalur Resmi Pengajuan Visa Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengarahkan seluruh calon jemaah haji untuk mengajukan permohonan visa haji melalui platform Nusuk. Platform ini terintegrasi dengan Platform Tasreeh, yang merupakan sistem perizinan resmi untuk pelaksanaan ibadah haji. Melalui platform ini, calon jemaah haji dapat memperoleh visa haji resmi yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi.

Waspada Terhadap Penipuan Program Haji Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan program haji palsu. Modus penipuan ini sering kali dilakukan melalui iklan-iklan menyesatkan di media sosial atau melalui agen perjalanan tidak resmi yang menawarkan fasilitas akomodasi dan transportasi di Tanah Suci dengan harga yang tidak wajar.

Untuk mencegah jatuhnya korban penipuan, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta untuk selalu memverifikasi keabsahan informasi dan tawaran yang diterima dengan menghubungi pihak-pihak berwenang atau melalui saluran informasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Saluran Pelaporan Tindak Penipuan

Masyarakat yang menemukan indikasi adanya praktik penipuan terkait program haji ilegal diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui nomor telepon 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Wilayah Timur, atau 999 untuk wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi. Laporan terkait iklan palsu juga dapat disampaikan kepada pihak berwenang di masing-masing negara.

Batas Waktu Bagi Pemegang Visa Umrah

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengingatkan batas waktu terakhir bagi pemegang visa umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 29 April 2025. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut musim haji 1446 H. Pemerintah Arab Saudi menghimbau agar para pemegang visa umrah dapat mematuhi peraturan ini agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.