Pemerintah Indonesia Menanggapi Kekhawatiran AS Terkait Peredaran Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) menyusul sorotan dari Amerika Serikat (AS) terkait peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap laporan yang menyoroti pasar tersebut sebagai salah satu lokasi utama peredaran barang palsu dan bajakan yang menghambat hubungan dagang antara kedua negara.

"Pada prinsipnya, AS menekankan pentingnya penegakan HaKI. Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini," ujar Budi, seperti dikutip dari sumber berita. Ia menambahkan bahwa penegakan HaKI adalah prioritas dalam kerja sama perdagangan dengan semua negara, bukan hanya dengan AS.

Pemerintah, menurut Budi, secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. "Pengawasan rutin terus kami lakukan. Beberapa waktu lalu, kami melakukan penyitaan barang-barang ilegal," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa laporan terkait pelanggaran HaKI seharusnya diajukan oleh produsen atau pemegang merek langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Masalah ini bersifat delik aduan. Produsen atau pemegang merek yang harus melaporkan pemalsuan merek dan pelanggaran HaKI lainnya," kata Moga.

Laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar prioritas pantauan terkait pemalsuan dan pembajakan. USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia dan mendesak pemerintah untuk meningkatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum melalui gugus tugas penegakan HaKI.

USTR juga mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil dan menyoroti kekhawatiran terkait perubahan Undang-Undang Paten melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan HaKI.
  • Pengawasan rutin terhadap peredaran barang ilegal terus dilakukan.
  • Laporan pelanggaran HaKI seharusnya diajukan oleh produsen atau pemegang merek.
  • USTR menyoroti kurangnya penegakan hukum terkait HaKI di Indonesia.