Jaringan Narkoba di Apartemen PIK Terungkap, Polisi Kejar Dalang 'Kaka'
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai kurir, berhasil diamankan petugas.
"Kami telah berhasil menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika dengan inisial S. Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram," ungkap Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra kepada awak media.
Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap seorang wanita yang dikenal dengan sebutan 'Kaka'. Wanita tersebut diduga kuat sebagai otak atau pengendali utama dari jaringan peredaran narkoba tersebut. "Tersangka S diketahui menjalankan perannya sebagai kurir atas perintah dari 'Kaka', yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). S bertanggung jawab penuh dalam mengatur pendistribusian barang haram tersebut," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita yang dikenal sebagai 'Kaka'. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap S, yang diketahui sebagai kurir dari jaringan tersebut.
Penangkapan S dilakukan di tepi Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Saat penangkapan, S kedapatan hendak menyerahkan dua paket besar sabu. "Di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang sedang berupaya menyerahkan dua bungkus besar sabu. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan barang bukti berupa dua kilogram sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah unit apartemen," terang AKBP Ade Chandra.
Setelah penangkapan S, tim kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di salah satu unit apartemen yang terletak di lantai 38 kawasan PIK 2. Di dalam apartemen tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.
"Di unit apartemen tersebut, kami menemukan delapan bungkus besar dan enam bungkus sedang sabu, dengan total berat mencapai 8.441 gram," imbuhnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- Dua bungkus besar sabu (2 kilogram) saat penangkapan S
- Delapan bungkus besar sabu (8.441 gram) di apartemen
- Enam bungkus sedang sabu (bagian dari 8.441 gram) di apartemen
Total: ~10 kg Sabu