Polres Kukar Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM, Jual dengan Harga Fantastis

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil mengungkap jaringan pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pembuatan SIM ilegal yang menawarkan harga jauh di atas tarif resmi.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengungkapkan bahwa lima orang telah diamankan terkait kasus ini. Mereka adalah R (26), SJP (40), LM (30), TE (37), dan F (25). Kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut, mulai dari pencari pelanggan (calo), editor desain SIM palsu, pemasang hologram, hingga pencetak dan penyelesai (finishing) SIM palsu.

"Kami telah mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa SIM palsu yang dibuat menggunakan printer biasa," ujar AKP Ecky.

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Satlantas Polres Kukar mengamankan R, seorang calo SIM, di Kecamatan Tenggarong pada hari Selasa (15/4). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus SJP, LM, dan F di wilayah Kecamatan Samarinda Sebrang. Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, polisi berhasil menangkap TE di rumahnya di Jalan Adam Malik, Samarinda. TE berperan sebagai penjual hologram palsu dan pembuat SIM palsu.

Modus Operandi dan Harga SIM Palsu

Sindikat ini telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2023. Mereka menawarkan SIM palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Harga ini jauh di atas biaya resmi pembuatan SIM yang ditetapkan oleh pemerintah.

AKP Ecky menjelaskan, "Harga yang mereka patok sangat tidak masuk akal dan jauh dari ketentuan yang diatur dalam peraturan penerbitan SIM."

Imbauan kepada Masyarakat

AKP Ecky mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kukar, untuk berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM yang mencurigakan, baik melalui media sosial maupun dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti prosedur pembuatan SIM yang resmi dan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi praktik pemalsuan SIM.

"Masyarakat harus curiga jika ada yang menawarkan pembuatan SIM dengan harga dan proses yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukannya," tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kukar berkomitmen untuk terus memberantas praktik pemalsuan dokumen dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan.