Pengemudi Tabrak Lari di Salatiga yang Tewaskan Remaja Berhasil Diringkus Setelah Seminggu Buron
Kepanikan dan upaya melarikan diri seorang pengemudi yang terlibat dalam insiden tabrak lari di Salatiga akhirnya menemui titik akhir. Setelah buron selama seminggu, pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga. Kejadian tragis ini merenggut nyawa seorang remaja berusia 16 tahun, Ahmad Faziha Setiawan.
Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Hasanudin, tepat di depan Hotel D'Emmerick, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Korban ditemukan tergeletak di jalan dengan luka parah di dekat sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi H 4595 RB. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Menurut keterangan Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo, kasus ini sempat menjadi teka-teki karena pelaku langsung kabur setelah kejadian. Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif, Unit Gakkum Satlantas Polres Salatiga berhasil mengumpulkan petunjuk penting. Mereka melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan menganalisis keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah menabrak korban, pelaku melarikan diri menggunakan mobil ke arah Kota Salatiga. Ciri-ciri mobil tersebut kemudian menjadi acuan bagi petugas untuk melakukan pengejaran.
Usaha keras polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada hari Sabtu, 19 April 2025, pelaku yang diketahui bernama Dimas Aditya, seorang pria berusia 21 tahun yang berasal dari Klopo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap di sebuah bengkel cat mobil di wilayah Tengaran, Kabupaten Semarang.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- Mobil pikap dengan nomor polisi H 8616 IC yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
- Sepeda motor Yamaha Jupiter MX H 4595 RB milik korban.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kedua kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, Dimas Aditya dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak berwajib.