Kemenag Kecam Kebijakan Potong Gaji Karyawan Shalat Jumat Sebagai Pelanggaran HAM

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengecam keras tindakan sebuah perusahaan, UD Sentosa Seal yang diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan ibadah shalat Jumat. Kemenag menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa diskriminasi atau tekanan. Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan ruang dan fasilitas yang memadai bagi karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Setiap warga negara harus diberi ruang untuk bisa melaksanakan dan menjalankan ajaran agamanya. Ketika ingin melaksanakan shalat Jumat, misalnya, ya harus diberi ruang," ujar Kamaruddin kepada awak media.

Praktik pemotongan gaji karena shalat Jumat dinilai tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Kemenag menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan.

Kasus ini mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Sentosa Seal. Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jumat.

Beberapa mantan karyawan perusahaan juga mengamini adanya pemotongan gaji tersebut. Mereka mengaku bahwa gaji mereka dipotong jika izin untuk menunaikan shalat Jumat.

Peter Evril Sitorus, seorang karyawan UD Sentosa Seal yang non-Muslim, juga membenarkan adanya praktik pemotongan gaji tersebut. Meskipun tidak mengetahui detailnya, ia mengetahui bahwa ada pemotongan sebesar Rp 10.000 setiap Jumat bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jumat.

Selain dugaan pemotongan gaji, perusahaan tersebut juga dituding melakukan praktik penahanan ijazah mantan karyawan dan penyekapan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kemenag berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar menghormati hak-hak karyawan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa setiap orang dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan aman.