Mahfud MD: Korupsi di Lembaga Peradilan Mencapai Titik Nadir
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, baru-baru ini menyampaikan keprihatinannya mengenai maraknya kasus korupsi yang melibatkan hakim. Menurutnya, praktik korupsi di lingkungan peradilan saat ini tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga mencerminkan kondisi yang sangat memprihatinkan dan memalukan.
Dalam sebuah dialog publik yang diadakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Mahfud MD menyoroti bagaimana kasus-kasus korupsi yang seharusnya ditangani di pengadilan justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi baru. Ia mencontohkan kasus suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), di mana hakim yang terlibat justru berusaha membebaskan korporasi yang terlibat dengan dalih kasus tersebut masuk ranah perdata, meskipun nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Mahfud MD menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan jaringan korupsi yang sulit diberantas.
Mahfud MD juga mengkritik respons Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim. Ia menilai bahwa MA cenderung memberikan jawaban normatif dan kurang tegas dalam menindak para pelaku korupsi di lingkungan peradilan. Sebagai contoh, Mahfud MD menyinggung kasus Ronald Tanur di Surabaya, di mana MA terkesan membela hakim yang terlibat dengan alasan bahwa mereka adalah hakim nasionalis dan pahlawan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga memberikan data yang mencengangkan terkait kasus korupsi yang melibatkan hakim. Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk memanipulasi hasil putusan dengan nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345. ICW menilai bahwa temuan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola internal MA dan praktik jual-beli vonis yang sudah mencapai kondisi kronis.
Berikut adalah poin-poin yang disoroti:
- Korupsi peradilan semakin merajalela dan merusak sistem hukum.
- Kasus suap dalam penanganan perkara menjadi lahan subur bagi korupsi baru.
- MA dinilai kurang tegas dalam menindak hakim yang terlibat korupsi.
- ICW mencatat 29 hakim menjadi tersangka korupsi dalam 13 tahun terakhir.
- Praktik jual-beli vonis sudah mencapai kondisi kronis.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan hakim ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan lembaga pengawas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas untuk memberantas korupsi di lingkungan peradilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Pembenahan tata kelola internal MA, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.