Gunungkidul Dikejutkan Temuan Tumpukan Sampah Ilegal di Hutan Negara

Masyarakat Kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapati pemandangan tak sedap berupa tumpukan sampah ilegal yang dibuang di kawasan hutan negara. Temuan ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul bergerak cepat merespons laporan tersebut. Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai pembuangan sampah ilegal ini beberapa hari lalu, tepatnya sekitar hari Rabu atau Kamis. Diperkirakan volume sampah yang dibuang mencapai sekitar satu truk.

Menurut Hary Sukmono, lokasi pembuangan sampah berada di dalam hutan negara yang cukup jauh dari permukiman warga. Hal ini menyulitkan identifikasi pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut. DLH Gunungkidul saat ini tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kalurahan dan Kapanewon untuk mengusut tuntas kasus ini dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Prioritas utama saat ini adalah penanganan darurat terhadap tumpukan sampah tersebut. DLH Gunungkidul berkomitmen untuk segera membersihkan lokasi pembuangan sampah agar tidak mengganggu kelestarian lingkungan hutan dan aktivitas masyarakat sekitar. Selain itu, DLH Gunungkidul juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pembuangan sampah ilegal di wilayah Gunungkidul.

Dari foto-foto yang beredar, terlihat bahwa sebagian besar sampah yang dibuang terdiri dari sampah plastik. Sampah-sampah tersebut berserakan di jalanan yang berada di tengah hutan, menciptakan pemandangan yang memprihatinkan.

DLH Gunungkidul menegaskan bahwa pembuangan sampah dari luar wilayah Gunungkidul sangat dilarang. Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. Instruksi tersebut memuat larangan-larangan penting terkait pengelolaan sampah, antara lain:

  • Larangan membuang sampah di sungai dan drainase.
  • Larangan membakar sampah anorganik.
  • Larangan membuang sampah dari luar wilayah Gunungkidul.
  • Kewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar.