Sepuluh Warga Indonesia Digagalkan Berangkat Haji Akibat Penggunaan Visa Kerja Ilegal
Upaya sepuluh warga negara Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji secara tidak sah berhasil digagalkan di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas gabungan mengamankan mereka, termasuk seorang perwakilan agen perjalanan, saat mencoba berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja.
Kepolisian menjelaskan bahwa kelompok tersebut tidak termasuk dalam rombongan haji resmi yang difasilitasi pemerintah. Mereka diduga memanfaatkan visa kerja untuk menghindari proses keberangkatan haji yang ketat.
Kombes Pol. Ronald Sipayung, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, menyatakan bahwa pencegahan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, petugas Imigrasi, dan Kementerian Agama. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap praktik percaloan atau agen perjalanan nakal yang terlibat.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas penggagalan upaya tersebut. Menurutnya, penertiban jemaah ilegal merupakan langkah krusial untuk memastikan keselamatan dan kualitas pelayanan ibadah haji yang dikelola secara resmi.
"Tindakan cepat dan tegas dari kepolisian dan imigrasi menunjukkan komitmen negara dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi calon jemaah dari potensi risiko," ujar Dahnil dalam pernyataan persnya.
Sejak pembentukan BP Haji, koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Arab Saudi dan aparat penegak hukum di dalam negeri.
"Sejak BP Haji dibentuk, kami telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, terutama untuk penyelenggaraan haji 2026, dalam menangani masalah jemaah haji ilegal. Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini, Arab Saudi telah mulai menerapkan berbagai kebijakan pengetatan," jelas Dahnil.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menawarkan dan menyelenggarakan paket haji ilegal," tambahnya.
Rombongan calon jemaah haji ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka berencana berangkat melalui Malaysia dengan menggunakan visa kerja. Kecurigaan muncul saat pemeriksaan rutin oleh petugas Imigrasi Soetta pada Selasa pagi, 15 April 2025. Rombongan yang hendak terbang dengan Malindo Air OD 315 terlihat membawa koper seragam khas jemaah, meskipun penerbangan umrah sedang ditangguhkan menjelang musim haji.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut membayar biaya perjalanan yang sangat mahal, antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang, kepada sebuah biro travel bernama KBG. Mereka dijanjikan dapat melaksanakan haji tanpa melalui jalur resmi.
Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan menjelang musim haji 2025. Siapa pun yang masuk ke Kota Makkah dengan visa nonhaji akan dilarang mulai 23 April. Pengetatan ini bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan menjaga kenyamanan jemaah resmi.
Dahnil menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean yang tidak resmi. "Haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan secara sah dan sesuai prosedur," tegasnya.