AS Kembali Soroti Mangga Dua: Sarang Produk Palsu Hambat Hubungan Dagang dengan Indonesia
Amerika Serikat Kembali Menyoroti Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua
Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali mengangkat isu peredaran barang palsu di kawasan Mangga Dua, Jakarta, sebagai perhatian utama dalam hubungan dagang dengan Indonesia. Keluhan ini tertuang dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam laporan tersebut, Mangga Dua masih masuk dalam daftar prioritas pengawasan karena dianggap sebagai pusat peredaran barang-barang tiruan.
USTR menyoroti bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan penindakan, pelaku usaha di AS tetap khawatir dengan maraknya produk bajakan yang dijual di Mangga Dua dan sekitarnya. Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dalam memberantas peredaran produk palsu ini, mengingat hal ini menjadi bagian penting dalam diplomasi perdagangan kedua negara.
Isi Laporan USTR Mengenai Mangga Dua
Laporan USTR secara spesifik menyoroti bahwa Mangga Dua masih menjadi lokasi populer untuk penjualan berbagai macam barang palsu, mulai dari tas tangan, dompet, mainan, barang-barang berbahan kulit, hingga pakaian. USTR juga menyoroti kurangnya tindakan penegakan hukum yang efektif terhadap penjual barang palsu di kawasan tersebut. Surat teguran yang telah dikeluarkan dianggap tidak memberikan dampak yang signifikan, dan kekhawatiran muncul terkait minimnya tuntutan pidana terhadap para pelaku.
USTR mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan penegakan hukum yang lebih kuat dan luas di Mangga Dua dan pasar-pasar lain yang serupa. Mereka juga menekankan pentingnya peran Satuan Tugas Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (Satgas HaKI) dalam memberantas peredaran barang palsu.
Berikut adalah kutipan langsung dari laporan USTR:
"Mangga Dua remains a popular market for a variety of counterfeit goods, including handbags, wallets, toys, leather goods, and apparel. There has been little or no enforcement actions against counterfeit sellers. Stakeholders continue to report that warning letters issued to sellers have been largely ineffective and they raise concerns about the lack of criminal prosecutions. Indonesia should take robust and expanded enforcement actions in this and other markets, including through actions by the IP Enforcement Task Force."
Tanggapan Pemerintah Indonesia
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menyadari pentingnya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dalam menghadapi maraknya peredaran barang ilegal. Ia menegaskan bahwa penegakan HaKI perlu dilakukan dalam kerja sama dengan negara manapun, termasuk AS. Mendag juga memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus dilakukan secara rutin, dan tindakan penyitaan terhadap barang-barang ilegal telah dilakukan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menjelaskan bahwa laporan terkait pelanggaran HaKI harus dilakukan oleh produsen atau pemegang merek yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa kasus pemalsuan merek merupakan delik aduan, sehingga produsen atau pemegang merek yang harus melaporkan kepada pihak berwenang.
Sorotan USTR Terhadap Negara Lain di Asia Tenggara
Selain Indonesia, USTR juga menyoroti masalah peredaran barang palsu di Malaysia dan Thailand. Pasar Petaling Street di Kuala Lumpur dan MBK Center di Bangkok juga menjadi perhatian karena dianggap sebagai pusat penjualan barang-barang tiruan.