Harga Emas Antam Menurun, Sentuh Rp1.690.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Tajam

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada hari Jumat, 7 Maret 2025. Harga emas 24 karat ukuran 1 gram tercatat turun sebesar Rp 16.000, menjadi Rp 1.690.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah harga emas sempat mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada perdagangan sebelumnya. Penurunan harga ini tentunya menarik perhatian para investor dan pelaku pasar emas di Indonesia.

Penurunan harga emas ini berdampak pada seluruh ukuran berat emas yang dijual Antam. Harga buyback, atau harga yang diberikan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan kepada mereka, juga mengalami penurunan yang sama, yaitu sebesar Rp 16.000 per gram, menjadi Rp 1.539.000 per gram. Perbedaan harga jual dan buyback mencerminkan dinamika pasar dan biaya operasional yang ditanggung perusahaan.

Analisis Pergerakan Harga Emas Antam

Secara lebih detail, berikut perbandingan harga emas Antam dalam beberapa periode terakhir:

  • Sepekan Terakhir: Harga emas Antam bergerak dalam rentang Rp 1.672.000 - Rp 1.709.000 per gram.
  • Sebulan Terakhir: Harga emas Antam berada di kisaran Rp 1.662.000 - Rp 1.708.000 per gram.

Fluktuasi harga yang relatif sempit dalam sebulan terakhir menunjukkan bahwa pasar emas relatif stabil meskipun mengalami penurunan harga pada hari ini. Perlu diingat bahwa pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, nilai tukar mata uang, dan permintaan pasar.

Rincian Harga Emas Antam (7 Maret 2025):

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran berat, yang perlu diingat bahwa harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Ukuran (gram) Harga (Rp) Ukuran (gram) Harga (Rp)
0,5 895.000 50 81.645.000
1 1.690.000 100 163.212.000
2 3.320.000 250 407.765.000
3 4.955.000 500 815.320.000
5 8.225.000 1.000 1.630.600.000
10 16.395.000
25 40.862.000

Pajak Penghasilan (PPh) atas Pembelian Emas:

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak menjadi 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda pada saat transaksi.

Kesimpulan:

Penurunan harga emas Antam hari ini memberikan peluang bagi para investor yang tertarik untuk membeli emas dengan harga yang relatif lebih rendah. Namun, keputusan investasi tetap harus mempertimbangkan faktor-faktor lain dan kondisi pasar secara keseluruhan.