Guru Karate di Pontianak Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Tujuh Siswinya

Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru karate (sensei) di sebuah sekolah negeri di Pontianak, Kalimantan Barat, menggemparkan masyarakat. Pria berusia 58 tahun itu diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya yang masih di bawah umur.

Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat terus mengawal kasus ini dengan ketat. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Subdit Dit Reskrimum Polda Kalbar beberapa waktu lalu. "Pelaku sudah diamankan oleh Subdit Dit Reskrimum Polda Kalbar beberapa waktu lalu," ujarnya.

KPPAD Kalbar bersama KPAD Kota Pontianak mendampingi para korban untuk membuat laporan ke Subdit IV Renata PPA Ditreskrimum Polda Kalbar pada tanggal 15 April 2025. Laporan ini dibuat setelah orang tua korban mengadu kepada KPPAD atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru karate tersebut. Eka Nurhayati dan timnya telah mendatangi satu per satu murid yang diduga menjadi korban. Hasil pendataan menunjukkan ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban, dengan rentang usia antara 11 hingga 14 tahun. Para korban merupakan siswi dari kelas 5 SD hingga kelas 8 SMP.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Bayu. Polda Kalbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, terutama di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran.

Berikut adalah daftar usia korban:

  • Kelas 5 SD
  • Kelas 6 SD
  • Kelas 7 SMP
  • Kelas 8 SMP