Hari Kartini dan Transportasi Nasional: Perempuan Nikmati Tarif Spesial Transjakarta Rp 1 pada 2025

Menyambut Hari Kartini pada 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi khusus bagi kaum perempuan dengan memberlakukan tarif spesial Rp 1 untuk layanan Transjakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk menghormati peran serta kontribusi perempuan dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, menyatakan bahwa tarif khusus ini berlaku penuh selama satu hari, mulai dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB. Ia mengajak seluruh perempuan di Jakarta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka.

Demi kelancaran pelaksanaan program ini, Transjakarta akan menyediakan jalur masuk khusus bagi penumpang perempuan di setiap halte. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses identifikasi dan memastikan tarif spesial dapat dinikmati oleh seluruh perempuan yang berhak.

Bagi layanan non-BRT, petugas akan disiagakan untuk membantu penumpang perempuan mendapatkan tarif khusus. Sementara itu, tarif Rp 0 tetap berlaku untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan kategori penerima manfaat layanan gratis lainnya.

Tidak hanya pada Hari Kartini, tarif spesial Rp 1 juga akan berlaku pada Hari Transportasi Nasional, 24 April 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi publik yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, termasuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan layanan transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat tertentu, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Program ini merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas transportasi umum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berikut daftar lengkap kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang disabilitas
  • Lansia (usia di atas 60 tahun)
  • Pengurus masjid (marbot)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mengakses transportasi umum dan mendorong integrasi antarmoda di wilayah Jabodetabek.