Pencurian Sepeda Motor di Kupang Terungkap Berkat Unggahan Media Sosial

KUPANG - Seorang wanita berinisial SE (34), warga Perumahan Game Stone, Kupang, Nusa Tenggara Timur, berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya yang raib digondol maling. Keberhasilan ini tak lepas dari inisiatifnya mengunggah informasi kehilangan tersebut ke media sosial.

Peristiwa bermula pada dini hari ketika SE baru saja tiba di rumah setelah pulang kerja. Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya di teras rumah dan mengunci pagar. Setelah masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, SE dikejutkan oleh suara pagar yang terbuka dan suara mesin sepeda motornya dinyalakan.

Sadar telah menjadi korban pencurian, SE segera menghubungi teman-temannya untuk membantu melakukan pencarian di sekitar kompleks perumahan. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. SE kemudian memutuskan untuk mengambil langkah alternatif dengan mengunggah informasi kehilangan sepeda motornya, lengkap dengan foto, ke berbagai grup media sosial.

Tak lama berselang, SE menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal. Penelepon tersebut menginformasikan bahwa sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan unggahan SE terlihat di sebuah bengkel di sekitar Taman Tagepe. Tanpa membuang waktu, SE bersama teman-temannya bergegas menuju bengkel yang dimaksud untuk melakukan pengecekan. Mereka juga menghubungi pihak kepolisian dari Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polda NTT untuk meminta bantuan.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAMS (20) yang kedapatan sedang mengendarai sepeda motor milik SE. PAMS kemudian dibawa ke Markas Polres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa PAMS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, PAMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Kupang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3-e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.