Jakarta Siapkan Program Transportasi Publik Gratis untuk Warga, Mulai Berlaku April 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas program transportasi publik gratis yang sudah berjalan. Mulai April 2025, warga Jakarta dapat menikmati layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta secara cuma-cuma, selain Transjakarta yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program kerja awal Gubernur DKI Jakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mendorong penggunaan transportasi publik di kalangan masyarakat. Program ini menyasar 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kriteria Penerima Layanan Gratis

Berikut adalah daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  • Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
  • Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  • Karyawan swasta dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  • Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  • Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek
  • Anggota TNI dan Polri
  • Veteran Republik Indonesia
  • Penyandang Disabilitas
  • Lansia (usia di atas 60 tahun)
  • Pengurus Masjid (Marbot)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD
  • Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Persyaratan Dokumen

Untuk mendaftar, pemohon diwajibkan menyiapkan dokumen yang sesuai dengan kategori masing-masing. Dokumen-dokumen umum yang biasanya diperlukan adalah:

  • KTP (DKI Jakarta atau nasional, tergantung kategori)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto
  • Surat keterangan atau dokumen pendukung yang relevan dengan profesi atau status, seperti:
    • Kartu Veteran
    • Bukti Rekam Medis (untuk penyandang disabilitas)
    • Surat Keputusan (SK) dari lembaga terkait (untuk marbot, pendidik PAUD, dan Jumantik)
    • Foto berseragam dan kartu anggota aktif (untuk anggota TNI/Polri)

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran layanan transportasi umum gratis ini dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Melalui Bank DKI: Golongan 1 hingga 6 dapat mendaftar melalui Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Dokumen yang diperlukan adalah KTP, KK, dan pas foto.
  2. Melalui PT Transjakarta: Golongan 7 hingga 15 dapat mendaftar melalui PT Transjakarta untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, tergantung pada kategori penerima.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik untuk menciptakan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.