Oknum Polisi Buton Utara Diberhentikan Tidak Hormat Atas Kasus Dugaan Pemerkosaan Mertua

Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota polisi di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, berbuntut panjang. Aipda AD, oknum polisi yang bertugas di wilayah tersebut, kini harus menerima sanksi berat atas perbuatannya. Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang etik terkait dugaan pemerkosaan terhadap mertua Aipda AD yang terjadi di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, pada Kamis, 16 Januari (tahun tidak disebutkan). Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, membenarkan informasi mengenai PTDH tersebut. Kendati demikian, Aipda AD tidak tinggal diam dan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara. Pihak kepolisian menyatakan akan mengawal proses banding ini secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Perkembangan terbaru terkait proses banding ini masih terus ditelusuri.

Detail kronologis dugaan pemerkosaan tersebut belum diungkapkan secara gamblang oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Kapolres Buton Utara menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencoreng nama baik kepolisian, seperti dugaan kekerasan seksual ini. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi seluruh anggota Polri, serta mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum secara bersih dan transparan. Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa memandang status atau jabatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Masyarakat menanti proses hukum yang adil dan transparan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. PTDH yang dijatuhkan kepada Aipda AD diharapkan menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.