Polemik Putusan Cerai, Baim Wong Angkat Bicara Terkait Laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial
Respon Baim Wong Terkait Laporan Paula Verhoeven ke KY
Jakarta - Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut diajukan menyusul putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan dan dianggap sebagai istri nusyuz.
Fahmi Bachmid menegaskan bahwa putusan majelis hakim dalam perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven telah didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap selama proses persidangan yang panjang. Menurutnya, hakim telah mempertimbangkan secara mendalam semua bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Pembelaan Baim Wong Melalui Kuasa Hukum
"Penilaian yang dilakukan oleh majelis hakim sudah sangat tepat dan sesuai dengan fakta yang ada. Kami telah mengajukan bukti-bukti yang sangat kuat untuk mendukung gugatan Baim Wong," ujar Fahmi Bachmid dalam keterangan persnya melalui sambungan zoom pada Sabtu (19/4/2025). Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa timnya telah mengajukan sejumlah besar bukti, termasuk:
- 86 bukti tertulis
- 9 saksi
- 3 saksi ahli
Fahmi Bachmid menambahkan bahwa dengan banyaknya bukti dan keterangan yang dihadirkan, hakim memiliki dasar yang kuat untuk mengambil keputusan. Ia juga menekankan bahwa putusan tersebut murni didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan profesional.
Sidang Terbuka dan Informasi Publik
Fahmi Bachmid juga menyoroti fakta bahwa putusan perceraian tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut telah menjadi informasi publik dan dapat diakses oleh siapa saja. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang ditutupi dalam proses persidangan ini.
"Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka, artinya sudah menjadi informasi umum. Jadi, apa yang kami sampaikan ini bukan merupakan pelanggaran etika atau kerahasiaan," tegasnya.
Dengan pernyataan ini, pihak Baim Wong berharap dapat memberikan klarifikasi dan meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik terkait dengan putusan perceraian dan laporan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial. Mereka juga berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai dengan hukum dan fakta yang ada.