Pemerintah Indonesia Menindaklanjuti Keluhan AS Terkait Peredaran Barang Bajakan di Mangga Dua

Pemerintah Indonesia merespons keluhan dari Amerika Serikat (AS) mengenai peredaran barang bajakan di kawasan Mangga Dua, Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tuduhan tersebut.

"Kami akan terus rutin melakukan pengawasan, termasuk di Mangga Dua. Namun, kami belum bisa membeberkan detailnya karena perlu penyelidikan mendalam terlebih dahulu untuk mendapatkan data yang akurat," ujar Mendag Budi di Jakarta, Minggu (20/4/2025).

Mendag Budi enggan memberikan rincian mengenai tindakan penindakan yang telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti memperdagangkan barang ilegal akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional.

"Barang ilegal, dari negara manapun, tidak diperbolehkan masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Undang-undang dan peraturan yang berlaku melarang keras hal tersebut," tegasnya.

Kemendag, menurut Mendag Budi, secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Sebagai contoh, Kemendag baru-baru ini menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp 15 miliar karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Barang-barang yang tidak memenuhi standar dan aturan yang berlaku tidak boleh masuk. Jika ditemukan, akan kami sita," jelasnya. Mendag Budi juga menyebutkan contoh lain seperti penyitaan pelek mobil yang tidak ber-SNI.

Keluhan dari pemerintah AS mengenai Mangga Dua sebagai sarang barang bajakan tercantum dalam laporan "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers" yang disusun oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua terus masuk dalam daftar pantauan prioritas otoritas perdagangan AS, bersama dengan beberapa pasar daring di Indonesia.

USTR dalam laporan "2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy" menyoroti bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan upaya penindakan, pelaku usaha di AS masih mengkhawatirkan peredaran produk bajakan di Mangga Dua dan sekitarnya. Pemerintah AS mendesak Indonesia untuk bertindak lebih tegas terhadap masalah ini.

Dalam laporan tersebut, USTR juga menyoroti bahwa Indonesia masih menjadi tempat peredaran barang bajakan. USTR mencatat bahwa Mangga Dua masih menjadi pasar populer untuk berbagai barang palsu, seperti tas tangan, dompet, mainan, barang dari kulit, dan pakaian, dengan sedikit atau tanpa tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu.