Verifikasi Faktual Dimulai: Pasangan Independen Eka Mulya Putra-Radmida Dawam Melaju dalam PSU Pangkalpinang
Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, bersiap menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Proses krusial saat ini adalah verifikasi faktual yang tengah dijalankan untuk pasangan calon perseorangan, atau yang lebih dikenal sebagai paslon independen.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengumumkan bahwa satu pasangan independen, Eka Mulya Putra yang berlatar belakang pengusaha dan Radmida Dawam seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang, berhasil melewati tahapan verifikasi administrasi. Kini, mereka memasuki babak baru, yakni verifikasi faktual yang akan menentukan kelayakan mereka untuk bertarung dalam PSU Pilkada mendatang.
"Verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan telah rampung, dan hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ungkap Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian, dalam konferensi pers di kantornya. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi pasangan independen tersebut, yang sebelumnya aktif dalam gerakan relawan kotak kosong yang berhasil memenangkan pilkada serentak 2024 lalu.
Total dukungan yang berhasil dikumpulkan oleh pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam mencapai 18.801 suara. Jumlah ini melampaui batas minimal dukungan yang dipersyaratkan, yakni sebanyak 16.433 dukungan. Dukungan tersebut berbentuk salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan yang diberikan secara individual oleh warga Pangkalpinang. KPU sangat memperhatikan aspek ini untuk menghindari adanya dukungan ganda atau manipulasi data.
Sobarian menjelaskan lebih detail mengenai komposisi dukungan yang diperoleh pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam. Dukungan awal yang terkumpul sebanyak 10.162 suara, kemudian ditambah dengan 8.639 suara yang lolos verifikasi administrasi perbaikan pertama. Ini menunjukkan kerja keras dan dedikasi tim sukses pasangan independen dalam mengumpulkan dan memvalidasi dukungan dari masyarakat.
Tahapan verifikasi faktual dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2025. Selama periode ini, petugas KPU akan turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah-rumah warga satu per satu untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dukungan yang telah diberikan. Proses ini sangat penting untuk menjamin integritas dan kredibilitas PSU Pilkada Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, pasangan calon independen lainnya, Benny Batara Tumpal-Achmad Subari, harus menelan kekecewaan karena langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Jumlah dukungan yang mereka ajukan tidak mencukupi ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Kegagalan ini menjadi pelajaran berharga bagi para calon independen lainnya untuk lebih cermat dan teliti dalam mengumpulkan dukungan dari masyarakat.
Selain proses verifikasi untuk calon independen, dinamika politik di Pangkalpinang juga semakin memanas dengan munculnya sejumlah kandidat lain yang mendaftar melalui jalur partai politik. Para kandidat ini mulai melakukan pendekatan dan lobi-lobi politik untuk mendapatkan dukungan dari partai-partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Pangkalpinang.
KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara untuk PSU Pilkada pada tanggal 27 Agustus 2025. Persiapan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa PSU Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan untuk menyukseskan pesta demokrasi ini.
Tahapan Pilkada:
- Verifikasi Administrasi
- Verifikasi Faktual
- Pendaftaran melalui Partai Politik
- Pemungutan Suara Ulang (PSU)