OJK Cabut Izin Operasional BPRS Gebu Prima: LPS Siapkan Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), yakni PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen.

OJK telah menempatkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024, karena bank tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan tingkat permodalan dan kesehatan yang dipersyaratkan. Upaya penyehatan telah diupayakan, namun hingga 20 Maret 2025, BPRS Gebu Prima tetap berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, setelah OJK memberikan waktu yang cukup bagi pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan perbaikan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Sayangnya, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK pun mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.

LPS kini tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima. Pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah LPS menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berasal dari dana LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lain yang beroperasi dengan baik, dan simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah diharapkan memenuhi 3T, yaitu:

  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  • Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank

Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui website LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah diterbitkan.