Penipuan Bermodus Wawancara Kerja: Pria di Depok Ditangkap Atas Kasus Penggelapan Motor di Sudirman Hills
Penipuan Bermodus Wawancara Kerja: Pria di Depok Ditangkap Atas Kasus Penggelapan Motor di Sudirman Hills
Seorang pria, NMF (23), berhasil diringkus pihak kepolisian atas kasus penggelapan sepeda motor di area parkir basement Apartemen Sudirman Hills Residence, Jakarta Pusat. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 02.17 WIB ini terungkap berkat kejelian korban dan respon cepat aparat kepolisian. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yaitu dengan meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak mengikuti wawancara kerja. Namun, setelah lebih dari 24 jam, NMF tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan, pemilik sepeda motor Yamaha NMAX putih bernomor polisi B 3089 UMU kemudian melacak keberadaan NMF. Upaya pencarian yang dilakukan korban berujung pada informasi dari keluarga pelaku yang menyebutkan bahwa NMF telah lama meninggalkan rumah dan tengah diburu polisi terkait kasus serupa. Informasi tersebut mendorong korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang. Berbekal laporan tersebut, proses penyelidikan pun segera dilakukan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan NMF di wilayah Sawangan, Depok, pada Minggu, 21 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan NMF tak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa sepeda motor yang telah digelapkan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Bojong Gede, Bogor, dan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dalam keterangannya menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. Ia menegaskan bahwa pelaku terbukti melakukan penipuan dengan dalih wawancara kerja untuk mendapatkan kepercayaan korban. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kinerja tim dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dalam meminjamkan barang berharga, khususnya kendaraan bermotor, kepada orang yang belum dikenal. Beliau juga menekankan pentingnya melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar tindakan hukum dapat segera diambil.
Atas perbuatannya, NMF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, NMF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi target kejahatan pelaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam dan licik.
Berikut poin penting dalam kasus ini: * Pelaku menggunakan modus meminjam motor dengan alasan wawancara kerja. * Pelaku ditangkap di Sawangan, Depok, setelah pelarian selama beberapa hari. * Sepeda motor telah berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada korban. * Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. * Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.