Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025) lalu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Depok, Komisaris Besar Polisi Abdul Waras, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami mendapatkan back up langsung dari Polda Metro Jaya, dan telah menetapkan dua tersangka," ujar Waras di Markas Polres Metro Depok, Minggu (20/4/2025).

Waras menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum, sesuai dengan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang organisasi. Semua sama di mata hukum, dan proses hukum akan tetap berjalan," tegasnya.

Kejadian bermula saat petugas kepolisian mendatangi kediaman seorang pria berinisial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4/2025) dini hari. TS diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa 14 personel kepolisian mendatangi lokasi dengan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di lokasi," kata Bambang.

Namun, saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, TS melakukan perlawanan. Keributan tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar. Massa kemudian berupaya menyerang petugas.

Guna mengantisipasi eskalasi keributan, petugas membawa TS ke salah satu mobil polisi yang berada tak jauh dari lokasi. Saat hendak meninggalkan lokasi menuju Markas Polres Metro Depok, keempat kendaraan kepolisian dikejar oleh massa.

"Warga mengejar dengan sepeda motor, hingga mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya," jelas Bambang.

Bambang menambahkan, satu mobil yang membawa TS berhasil lolos dan tiba di kantor kepolisian meskipun sempat terhalang portal Kampung Baru. Sementara itu, tiga kendaraan lainnya tertahan di lokasi.

"Tiga kendaraan yang tertinggal inilah yang kemudian dibakar atau dirusak oleh warga," ungkapnya.

Akibat penyerangan tersebut, tiga mobil polisi mengalami kerusakan, satu di antaranya hangus terbakar. Tidak ada korban luka dalam insiden ini.