Tarif Listrik April 2025: Pemerintah Pertahankan Stabilitas Harga untuk Pelanggan Non-Subsidi
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama periode April 2025. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, memastikan biaya energi tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global. Periode pemberlakuan tarif ini mencakup tanggal 21 hingga 27 April 2025. Dengan demikian, konsumen dapat terus menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Keputusan pemerintah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik secara berkala, yakni setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi makro, termasuk nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi perkembangan ekonomi guna memastikan kebijakan energi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada periode 21-27 April 2025, sesuai dengan informasi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN):
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR)
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Rumah Tangga Menengah (R-2/TR)
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Rumah Tangga Besar (R-3/TR)
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Bisnis Menengah (B-2/TR)
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR)
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR)
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (Reguler dan Prabayar)
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga terus memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap stabil, dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah Tangga Daya 450 VA (Subsidi): Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga Daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan biaya energi yang stabil, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, sementara pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan investasi.