Pemprov Jatim Siap Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membantu pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Khofifah menyatakan bahwa tindakan penahanan ijazah tersebut melanggar hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
"Kami akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan," tegas Khofifah di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/4/2025). Ia menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan segera memanggil para pelapor untuk melakukan klarifikasi data yang dibutuhkan dalam proses penerbitan ulang ijazah.
Proses penerbitan ulang ijazah akan diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK, sesuai dengan kewenangan Pemprov Jawa Timur. Namun, Khofifah menekankan bahwa penerbitan ulang hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini berlaku juga bagi sekolah yang sudah tidak beroperasi.
"Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," jelasnya.
Menurut data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah mereka. Namun, baru 11 orang yang datanya lengkap. Khofifah mengimbau para pekerja untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses penerbitan ulang ijazah dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Khofifah juga menegaskan bahwa solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. "Solusi ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Khofifah telah bertemu dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya. Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Posisi ijazah yang ditahan pun saat ini tidak diketahui.
Sebagai informasi tambahan, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dicatat:
- Pemprov Jatim siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah pekerja yang ditahan perusahaan.
- Penahanan ijazah melanggar hukum dan Perda Jatim.
- Proses penerbitan ulang diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK dengan data lengkap di Dapodik.
- Solusi ini tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
- Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.