ASN Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar, Gunakan Uang untuk Upaya Penguasaan Jabatan

ASN Sumut Tipu Pengusaha Rp 1,2 Miliar, Gunakan Uang untuk Upaya Penguasaan Jabatan

Kasus penipuan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) menghebohkan publik. Tengku Muhammad Husyairi (TMH), mantan Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, telah ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan penipuan terhadap seorang pengusaha di Medan dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Modus yang digunakan TMH terbilang licik, memanfaatkan posisi dan kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang signifikan.

Berdasarkan keterangan dari Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, TMH menawarkan investasi fiktif berupa proyek pengadaan kebutuhan sekolah di tiga kabupaten di wilayah Labuhanbatu. Kepada korban, Harmudia Syahputra, TMH menjanjikan keuntungan hingga 30% dari total investasi. Janji menggiurkan ini berhasil membujuk korban untuk menyerahkan dana sebesar Rp 1.223.000.000 secara bertahap melalui transfer bank dan tunai. Periode penipuan tersebut berlangsung antara bulan Juni hingga Juli 2023. Namun, proyek yang dijanjikan ternyata fiktif. Ketika korban menyadari kebohongan tersebut pada September 2023 dan meminta pengembalian dana, TMH tidak mengindahkan permintaan tersebut. Laporan resmi pun dibuat oleh korban ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.

Meskipun sempat mangkir dua kali saat dipanggil untuk dimintai keterangan, TMH akhirnya berhasil diringkus pada 28 Februari 2025. Dalam pemeriksaan, TMH mengakui telah menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk upaya mendapatkan jabatan yang lebih tinggi. Hal ini semakin memperparah tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Atas perbuatannya, TMH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Sumut telah memberikan keterangan terpisah. Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa TMH telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut sejak Oktober 2023. Setelah pemecatan tersebut, TMH dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal terhadap ASN, khususnya dalam hal integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Kronologi Peristiwa:

  • Januari 2023: Korban diperkenalkan dengan TMH.
  • Juni-Juli 2023: Korban menyerahkan uang Rp 1,2 miliar kepada TMH.
  • September 2023: Terungkap proyek fiktif.
  • Oktober 2023: TMH diberhentikan dari Dinas Pendidikan Sumut.
  • Desember 2023: Korban melapor ke Polda Sumut.
  • Februari 2025: TMH ditangkap.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan etika kerja, serta menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pencegahan tindakan koruptif di lingkungan pemerintahan.