Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional Indonesia Jadi Sorotan dalam Negosiasi Tarif Impor dengan AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sorotan ini muncul di tengah upaya negosiasi antara Indonesia dan AS terkait tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump.
Dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis USTR, terdapat pembahasan mengenai hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Laporan tersebut menyoroti regulasi BI No. 19/8/PBI/2017 yang mewajibkan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi dan memiliki izin dari BI.
USTR juga menyoroti pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN. Peraturan ini dianggap membatasi penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik. Selain itu, Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan perusahaan asing untuk menjalin kemitraan dengan switch GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN, dengan syarat mendukung pengembangan industri dalam negeri serta transfer teknologi. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan pembayaran AS karena dianggap dapat membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa isu GPN turut menjadi pembahasan dalam negosiasi tarif impor dengan AS. Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan BI dan OJK untuk menanggapi masukan dari pihak AS terkait hal ini. Meskipun demikian, belum ada rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi isu ini.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian AS:
- Pembatasan Kepemilikan Asing: Pembatasan kepemilikan asing hingga 20% pada perusahaan switching GPN dianggap menghambat investasi asing di sektor sistem pembayaran.
- Kemitraan Wajib: Kewajiban bagi perusahaan asing untuk bermitra dengan switch GPN Indonesia dinilai mempersulit akses pasar bagi perusahaan asing.
- Penggunaan GPN untuk Kartu Kredit Pemerintah: Mandat penggunaan GPN untuk pemrosesan kartu kredit pemerintah dianggap membatasi pilihan pembayaran elektronik.
Koordinasi antara pemerintah Indonesia, BI, dan OJK menjadi krusial dalam merespons kekhawatiran AS terkait implementasi GPN. Negosiasi tarif impor antara kedua negara melibatkan berbagai aspek, termasuk sektor keuangan dan sistem pembayaran. Pemerintah Indonesia perlu menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan asing.